SMAN 1 PRINGGARATA | Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dibuka Juni 2020 melalui sistem daring/online. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini sedikit berbeda dengan PPDB tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, PPDB 2020 mengedepankan prinsip tansparan, objektif, nondiskriminatif, berkeadilan, dan akuntabel.
Pelaksanaan PPDB 2020 bertujuan untuk memperluas akses layanan pendidikan bagi masyarakat dan untuk pemerataan mutu pendidikan. Untuk itu, pembagian kuota dan jalur pendaftaran PPDB 2020 terbagi menjadi 4 jalur yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, dan Prestasi.
Jalur Zonasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Jumlah kuota untuk jalur zonasi minimal 50% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima. Jalur zonasi tidak menggunakan proses seleksi berupa tes seperti jalur prestasi. Selain itu, calon peserta didik hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran dalam 1 (satu) wilayah zona.
Jalur Afirmasi atau jalur pra sejahtera merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemegang kartu PKH dan/atau KIP. Jumlah kuota untuk jalur afirmasi minimal 15% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Dibuktikan denga surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya. Jumlah kuota jalur perpindahan orangtua/wali minimal 5% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima.
Jalur Prestasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi peserta didik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau sertifikat, piagam atau penghargaan lomba di bidang akademik mapun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Jumlah kuota untuk jalur prestasi minimal 30% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang akan diterima. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada jenjang TK dan kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun pelajaran 2020/2021 sebagai berikut:
Kegiatan | Prestasi | Perpindahan Orangtua/Wali | Pra Sejahtera / Afirmasi | Zonasi |
---|---|---|---|---|
Pra Pendaftaran | 8 - 11 Juni | 8 - 11 Juni | ||
Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah | 15 - 17 Juni | 15 - 17 Juni | 23 - 26 Juni | 2 - 6 Juli |
Seleksi (by sistem) | 18 Juni | 18 Juni | 27 Juni | 7 Juli |
Pengumuman | 19 Juni | 19 Juni | 28 Juni | 8 Juli |
Daftar Ulang | 20 - 22 Juni | 20 - 22 Juni | 29 - 30 Juni | 9 - 11 Juli |
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan jalur masing-masing sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Online 2020 Provinsi NTB:
Syarat Umum
Syarat Khusus
Calon Peserta Didik Baru Inklusi
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi
(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
(2) Prestasi Piagam/Sertifikat
Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap :
(3) Prestasi Tahfidzul Qur’an Hafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
Berkas permulaan yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran minimal:
Tatacara pendaftaran:
Di tengah pendemi Covid-19, setiap sekolah memiliki tatacara/teknis berbeda dalam proses pendaftaran peserta didik baru. Pada dasarnya PPDB 2020 dilakukan secara online oleh calon peserta didik.
Di SMA Negeri 1 Pringgarata, pendafataran PPDB 2020 dilakukan secara online melalui link https://forms.gle/iXGoko25a2kZg9PZ6. Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki akses internet dapat mendaftarkan diri secara ofline ke sekretariat panitia PPDB 2020.
Selain itu, berkas pendaftaran juga dapat dititip melalui pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (TU) SMAN 1 Pringgarata untuk menghindari kerumunan dalam rangka melaksanakan himbauan pemerintah tentang social/physical distancing di tengah pandemi virus Covid-19.
Demikian uraian tentang pelaksanaan PPDB Online 2020, semoga bermanfaat!!!.