SMAN 1 Pringgarata | Saat ini dunia Internasional sedang berjuang menghadapi pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Di Indonesia, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Nasional COVID-19, penyebaran wabah virus Corona terus meningkat hingga mencapai lebih dari 1.000 orang positif COVID-19. Virus ini hampir melumpuhkan semua sendi-sendi kehidupan masyarakat. Menghadapi penyebaran virus yang semakin masif, Presiden RI, Joko Widodo menghimbau rakyat Indonesia untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.
Terkait dengan itu, untuk memutus penyebaran COVID-19 dalam dunia pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Pada point 2 SE Menteri tersebut mengharuskan agar proses belajar dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online.
Guru dan siswa dilarang masuk sekolah dan kontak langsung. Pelaksanaan pembelajaran daring dapat memanfaatkan berbagai media online, salah satunya google classroom. Pembelajaran daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menteri, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 441/1640.UM/Dikbud perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di Provinsi NTB. Pada mulanya pembelajaran daring dimulai tanggal 16 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020. Mengingat penyebaran COVID-19 masih masif maka melalui SE Dikbud pembelajaran daring diperpanjang mulai 30 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020.
Kebijakan ini juga tidak terlepas dari penyebaran COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Timur. Dimana jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 2 orang. Sehingga, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengeluarkan Surat Keputusan Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 Nomor 360-298 Tahun 2020. Siaga darurat terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah tersebut telah dilaksanakan dengan sigap oleh SMAN 1 Pringgarata. Sesuai dengan arahan dan bimbingan Bapak Kepala Sekolah, H. Iwan Riawan, M.Pd., pembelajaran telah dilaksanakan secara daring atau online menggunakan media google classroom oleh seluruh guru. Secara umum, proses pembelajaran daring terlaksana dengan lancar dan baik oleh guru dan siswa. Adapun laporan progres pembelajaran daring telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB secara tertulis.
Tinggalkan Komentar